Posted in: Berita

Kiai Miftah Faqih: Penyuluh Agama Islam Harus Bergerak Dinamis

Lumajang, SulhiiOnline Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftah Faqih mengatakan, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) harus terus bergerak dinamis serta terkoneksi dengan konteks yang ada dan tidak terjebak dalam kejumudan. Hal itu dijelaskan Kiai Miftah saat hadir di seminar penguatan moderasi beragama yang diadakan Kantor Kemenag Lumajang yabg dihadiri para Penyuluh Agama […]

Posted in: Berita, Moderasi Beragama

Gelar Seminar Penguatan Moderasi, Kemenag Lumajang Hadirkan Ketua PBNU

  Lumajang, Sulhii Online Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menggelar seminar penguatan moderasi beragama dengan menghadirkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih, Rabu (30/08/2023). Acara yang digelar di Aula Kemenag Lumajang ini juga dinarasumberi Profesor Aminullah El Hady, Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Jember dan diikuti sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama […]

Posted in: Moderasi Beragama

Piagam Madinah, Fondasi Moderasi Beragama yang Menginspirasi

Piagam Madinah, juga dikenal sebagai Konstitusi Madinah, adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 622 M di Kota Madinah (dahulu dikenal sebagai Yathrib), di Arab Saudi modern. Piagam ini merupakan kesepakatan antara Nabi Muhammad SAW, para pemimpin suku, dan masyarakat Muslim serta non-Muslim di Madinah.

Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Poin-poin yang tertera dalam piagam madinah menitikberatkan terhadap beberapa hal sebagai landasan kemajuan peradaban gemilang dengan balutan persatuan dan kesatuan atas nama anak bangsa. Poin-poin tersebut yaitu:

Persatuan dan Perlindungan, piagam ini menetapkan bahwa semua pihak di Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim, adalah satu komunitas umat yang harus saling melindungi satu sama lain.

Kebebasan Beragama, setiap kelompok diizinkan untuk menjalankan agamanya dengan bebas. Tidak ada paksaan terhadap agama seseorang.

Penyelesaian Sengketa, piagam ini menetapkan bahwa jika terjadi sengketa atau konflik, pihak-pihak akan berunding untuk mencari solusi damai.

Kedaulatan Hukum, piagam ini menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil, dan setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Solidaritas dan Pertahanan Bersama, para pihak sepakat untuk saling membantu dalam situasi-situasi yang mengancam keamanan dan pertahanan.

Hubungan dengan Muslim dan Non-Muslim, Muslim dan non-Muslim memiliki tanggung jawab bersama dalam hal pembayaran pajak dan kewajiban militer, namun mereka juga diakui hak-hak dan kebebasan agama mereka.

Piagam Madinah sebagai landasan kesepakatan bersama dinilai berhasil menjadikan Madinah sebagai pusat peradaban gemilang, sebelumnya antara suku satu dengan suku lainnya saling serang kini menjadi saudara, umat beragama bebas menjalankan ibadah mereka tanpa harus takut diganggu umat agama lainnya, sehingga disematkan kepada Madinah ini sebutan Madinah Munawwaroh atau Negeri yang dipancari cahaya.

Ada beberapa tujuan utama Piagam Madinah dicetuskan, antara lain:

Pembentukan Persatuan, piagam ini bertujuan untuk membentuk persatuan di antara berbagai suku dan kelompok di Madinah, termasuk Muslim dan non-Muslim. Tujuan ini menciptakan lingkungan yang stabil dan damai untuk menghindari konflik internal.

Perlindungan Hak Asasi, menjamin hak-hak dan kebebasan individu, termasuk hak beragama dan perlindungan dari kekerasan. Ini menciptakan dasar hukum yang adil untuk semua warga Madinah, tanpa memandang latar belakang agama atau suku.

Hubungan dengan Non-Muslim, mengatur hubungan antara Muslim dan non-Muslim di Madinah. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti pembayaran pajak dan kewajiban militer, serta hak-hak dan tanggung jawab para warga non-Muslim.

Penyelesaian Konflik, berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik di antara berbagai kelompok. Ini melibatkan partisipasi aktif dari Nabi Muhammad SAW sebagai mediator dalam memecahkan sengketa.

Piagam Madinah memiliki nilai historis yang besar karena merupakan contoh awal dari dokumen konstitusi yang mengatur hak-hak dan tanggung jawab warga yang beragam di bawah satu payung hukum. Ini juga mencerminkan nilai-nilai toleransi dan kerjasama yang menjadi dasar bagi masyarakat Madinah pada saat itu.

Sejarah piagam madinah sangat penting untuk difahami di tengah pengaruh pemahaman kaku yang hanya memahami Islam hanya secara tekstual. Piagam madinah yang telah dirancang dan disepakati bersama oleh Nabi dan masyarakat Islam saat itu cukup membuka mata kita akan pentingnya memahami agama dengan cara pandang luas.

Hal itu tentu menginspirasi para pendiri bangsa Indonesia terutama para Ulama-ulama yang ikut berjuang membela tanah air sehingga kemerdekaan Indonesia bisa kita rasakan hingga saat ini.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi sangat penting sebagai kesepakatan bersama merawat dan menjaga bangsa ini agar tetap lestari, bukan malah difahami bahwa Pancasila adalah produk manusia yang bertentangan dengan kitab suci suatu agama.

Jika berfikir lebih dalam, Pancasila dalam Islam sudah sangat mengintisarikan ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga para Ulama yang sangat dalam keilmuannya seperti Kiai Hasyim Asy’ari pernah menegaskan ridlo terhadap Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

Dilansir dari NU Online, penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal ini bahkan dideklarasikan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 16 Rabiul Awal 1404 H atau bertepatan dengan 21 Desember 1983.

NU merupakan organisasi pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal di tengah banyak organisasi dan partai politik yang masih belum bisa menerimanya.

Pemerintah pada 1983 melalui Tap MPR No. II MPR/1983 menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi partai politik/Golkar saat itu. Meski Tap MPR tentang Garis Besar Haluan Negara itu hanya menentukan asas tunggal untuk parpol/Golkar, pemerintah menyerukan dengan sangat agar ormas mencantumkan asas tunggal Pancasila dalam anggaran dasar mereka.

Seruan dan ajakan ini yang kemudian memicu polemik di tengah umat Islam dan juga kalangan agama lain karena sebagian besar kalangan agama lain dan juga ormas Islam menghadap-hadapkan Pancasila dengan agama. Seruan dan ajakan pemerintah ini yang membuat hubungan umat Islam dan pemerintah menjadi tegang.

Seruan dan ajakan pemerintah yang ketika itu tidak dapat dianggap sebagai imbauan enteng juga menarik diskusi di lingkungan Nahdlatul Ulama sebagai salah satu ormas Islam (dan juga terlibat politik melalui PPP karena belum memutuskan kembali ke Khittah NU 1926 pada Muktamar NU pada 1984).

Untuk menghindari kesalahpahaman, salah seorang sesepuh NU KH As’ad Syamsul Arifin dan seorang Mustasyar PBNU ketika itu KH Ahmad Siddiq menemui Presiden Soeharto untuk melakukan tabayun dengan pembicaraan secara intensif terkait desakan pemerintah soal asas tunggal Pancasila.

KH Ahmad Siddiq mengatakan bahwa seruan dan ajakan pemerintah ini patut dipertimbangkan dengan wajar, pikiran jernih, dan keseriusan berdasarkan kaidah agama Islam. Kiai Ahmad kemudian menyiapkan makalah yang menjadi bahan Munas Alim Ulama NU pada 21 Desember 1983 di Situbondo.

Makalah ini didiskusikan oleh para kiai di lingkungan Syuriyah PBNU di kediaman KH Masykur di Jalan Imam Bonjol nomor 22, Jakarta, pada 9 Rabiul Awwal 1404 H/13 Desember 1983. KH Ahmad Siddiq yang kemudian diangkat sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar NU pada satu tahun kemudian, 1984 di Situbondo, mengatakan:

“Ajakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah itu patut dipahami secara wajar dan proporsional oleh semua pihak. Di samping itu, tidaklah berlebih-lebihan kalau diharapkan pengertian yang mendalam, bahwa agama bagi semua pemeluk agama adalah sesuatu yang sangat prinsipil. Pemerintah selalu menegaskan tidak akan meng-agama-kan Pancasila dan tidak mem-Pancasila-kan agama. Dengan perkataan lain, bahwa ber-Pancasila tidak harus dilakukan dengan mengesampingkan agama dan sebaliknya, bahwa beragama tidak harus dilakukan dengan mengesampingkan Pancasila.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, Pemulihan Khittah Nahdlatul Ulama 1926 dalam Pemikiran KH Ahmad Siddiq, [Jakarta, Duta Aksara Mulia: 2010 M], halaman 75-76).

 

Posted in: Berita

Kepala Kantor Kemenag Lumajang Terima Penghargaan Amreta Brata Wira Bhakti dari Bupati

Lumajang, Sulhii Online. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, H Muhammad Muslim menerima penghargaan Amreta Brata Wira Bhakti dari Bupati Lumajang, H Thoriul Haq atas keberhasilannya dalam mengarustamakan moderasi beragama di Kabupaten Lumajang, Kamis (17/08/2023). Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati yang ditemani Wakil Bupati usai upaca HUT RI ke-78 di alun-alun Lumajang H Muhammad […]

Posted in: Tokoh

Kepala Kemenag Lumajang Sebut ASN Profesional Teruskan Perjuangan Pahlawan

Lumajang, Sulhii Online. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, H Muhammad Muslim menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja profesional termasuk meneruskan perjuangan para pahlawan bangsa. Hal itu disampaikan Muslim saat memimpin upacara pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 di halaman Kantor Kemenag Lumajang yang diikuti puluhan ASN Kantor Kemenag Lumajang, […]

Posted in: Berita

Meriah, Baju Adat Khas Lumajang Warnai Upacara HUT RI ke-78 di Kantor Kemenag Lumajang

Lumajang, Sulhii Online. Kemeriahan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang begitu terasa, hal itu karena seluruh petugas dan peserta upacara memakai beragam baju adat terutama baju adat khas Lumajang, Kamis (17/08/2023). Upacara yang digelar di halaman Kantor Kemenag ini berjalan hikmat dengan berbagai rangkaian acara serta […]

Posted in: Berita

SK PPPK Resmi Diberikan, Kepala Kemenag Lumajang: Jadi ASN Jangan Malah Kendor

Lumajang, Sulhii Online. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) seluruh Indonesia resmi dilantik sekaligus disampaikan dan diberikan Surat Keputusan (SK)-nya, Selasa (15/08/2023). Hal itu dilakukan secara Luar Jaringan (Luring) dan Dalam Jaringan (Daring). Momen bahagia tersebut juga dirasakan 50 lebih ASN PPPK dari Kabupaten Lumajang dari unsur guru, […]

Posted in: Berita

Berkat Juara 1 PAI Award Nasional, Sederet Hadiah Penghargaan Didapat Daviq Zain

Lumajang, Sulhii Online. Sederet penghargaan dan hadiah telah didapat Ahmad Daviq Zain, Penyuluh Agama Islam (PAI) Lumajang yang berhasil meraih juara 1 PAI Award Nasional 2023 yang diadakan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) beberapa hari lalu di Jakarta. Pri asal Dusun Bulaktal Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun ini selain mendapat hadiah uang 25 juta, […]

Posted in: Berita

Wakili Jatim, Daviq Zain Penyuluh Agama Islam Lumajang Raih Juara 1 PAI Award Nasional 2023

Lumajang, Sulhii Online. Ahmad Daviq Zain, Penyuluh Agama Islam (PAI) asal Kecamatan Yosowilangun Lumajang berhasil meraih juara 1 mewakili Jawa Timur dalam ajang PAI Award Nasional 2023 yang diadakan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sejak Senin (07/08/2023) hingga Rabu (09/08/2023) di Hotel El Royal Kelapa Gading Jakarta. Daviq yang berasal dari Dusun Bulaktal Desa Yosowilangun […]

Posted in: Moderasi Beragama

Potret Gerakan Moderasi Beragama di Kabupaten Lumajang, Kuatkan Kerukunan dalam Keberagaman

Lumajang, Sulhii Online. Gerakan moderasi beragama terus digencarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI semenjak dipimpin Gus Yaqut Cholil Qoumas. Disaat nilai kebangsaan dan kebhinekaan mulai terkikis dengan gencarnya isu-isu hoax melalui media sosial, gerakan ini dianggap perlu dikuatkan kembali sebagai tameng bangsa demi membentengi kebhinekaan dan tradisi kerukunan yang telah mengakar kuat dan menjadi identitas […]

Back to Top