Posted in: Berita

Teken MoU, Penyuluh Agama KUA Lumajang Semakin Dekat dengan Masyarakat 

 Lumajang, Sulhii Online

Kantor Urusan Agama (KUA) Lumajang melalui Penyuluh Agama Islam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan SMP Islam Integratif Al Mustaqimiyah Rogotrunan Lumajang.

Dengan ditandatangani MoU tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Lumajang berupaya untuk semakin dekat dengan berbagai kelompok masyarakat. Sebagaimana tugas pokok fungsi utamanya Penyuluh Agama adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan melalui Majelis Ta’lim ataupun Masyarakat pada Umumnya.

Umi Lailatul Muyassaroh, S.Si Kepala SMP Islam Integratif Al Mustaqimiyah menyambut baik MoU tersebut. Mengingat banyak agenda Pendidikan yang tidak cukup dengan kegiatan belajar mengajar pada umumnya.

“Anak-anak juga butuh pembinaan mental spiritual, akhlak maupun kompetensi tambahan lainnya. Kami juga berharap anak-anak kami memahami isu-isu yang berkembang di Masyarakat, baik itu berkenaan dengan pernikahan, kesehatan reproduksi, stunting, maupun ancaman narkotika, utamanya dalam perspektif Agama. Mengingat sekolah kami berbasis pesantren,” imbuhnya.

Achmad Salakhuddin, S.Pd salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Lumajang juga menyampaikan bahwa Penyuluh juga mempunyai kewajiban untuk membina, membimbing dan mendidik anak-anak baik yang di dalam maupun di luar Sekolah/Madrasah.

“Mengingat perkembangan zaman yang kian pesat, perlu untuk selalu diberi motivasi dan arahan untuk terus aktif mencari ilmu, membentuk karakter yang baik, tentunya juga memahami ajaran Agama Islam yang kontekstual dan moderat. Sehingga dikemudian hari para peserta didik bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tetapi tetap berilmu dan berakhlaqul karimah”, pungkasnya.

Berikut point-point penting yang dituangkan dalam MoU tersebut:

1. Pembinaan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam,

2. Pembinaan mental spiritual, akhlak, dan konsultasi keagamaan,

3. Pendampingan kegiatan keagamaan seperti peringatan hari besar Islam, pendidikan dan pelatihan,

4. Penguatan moderasi beragama, pencegahan radikalisme dan penyalahgunaan narkotika, serta bimbingan remaja usia nikah atau usia sekolah,

5. Program lainnya yang disepakati bersama sesuai kebutuhan lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top