Posted in: Keluarga Sakinah

Cegah Pernikahan Dini, Penyuluh Agama Kemenag Lumajang Sosialisasikan Batas Usia Minimal Nikah

Lumajang, Sulhii Online

Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang mensosialisasikan batas usia minimal menikah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Ulum Selokgondang Kecamatan Sukodono Lumajang sebagai upaya pencegahan pernikahan dini, Jum’at (17/11/2023).

Yusuf Purba, Penyuluh Agama yang mengisi acara menuturkan, dalam kegiatan yang diikuti puluhan siswi ini dibahas tentang masalah reproduksi dan usia minimal menikah yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974, diamandemen dengan undang-undang terbaru No 16 Tahun 2019 yang isinya batas usia yang awalnya minimal 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia bagi pria,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Wakil Kepala (Waka) MTs Miftahul Ulum bagian Kurikulum, Wardah mengatakan, kegiatan semacam ini sangat penting untuk terus digalakkan agar generasi muda terutama kaum perempuan agar terhindar dari pernikahan dini.

“Di MTS Miftahul Ulum ini alhamdulillah tidak pernah mengalami kasus pernikahan dini, karena setiap siswi yang lulus melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top