Posted in: Keluarga Sakinah

Inilah Bahaya Pernikahan Belum Cukup Umur Beserta Dalilnya

Menikah pada usia yang belum cukup dewasa atau belum cukup umur memiliki dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis. Pernikahan dini, yang umumnya terjadi pada remaja di bawah usia 19 tahun, mempunyai sejumlah risiko yang dapat mengganggu kesehatan, mental, dan masa depan pasangan, terutama bagi perempuan.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian setiap orang tua, dengan selalu menjaga anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam situasi dimana mereka terpaksa harus menikahkan anaknya yang belum cukup umur dan senantiasa memberikan wawasan dan bekal ilmu agar masa muda mereka bisa digunakan untuk mendulang ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan menghindari pergaulan bebas.

Dalam Al-Qur’an dan hadits sebenarnya tidak terdapat larangan secara eksplisit untuk menikah di usia muda. Namun, terdapat sejumlah ayat dan hadits yang menekankan pentingnya kematangan dan kesiapan dalam pernikahanm yang menunjukkan pentingnya kematangan sebelum menikah, baik dalam segi fisik, mental, maupun kesiapan menjalankan tanggung jawab.

1. Kesiapan dalam Menjalankan Tanggung Jawab

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 6:

{ وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ

 “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (dewasa), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…” (QS. An-Nisa: 6)

Ayat ini menunjukkan pentingnya kematangan dan kecerdasan dalam pernikahan, yang juga mencakup kemampuan mengurus diri dan tanggung jawab dalam mengelola kehidupan keluarga.

2. Hadits tentang Kesiapan Menikah (al-Ba’ah)

Rasulullah SAW juga mengisyaratkan pentingnya kesiapan fisik dan finansial dalam menikah. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu (al-ba’ah), maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Istilah al-ba’ah dalam hadits ini menunjukkan kesiapan fisik dan finansial untuk menikah. Jadi, orang yang belum memiliki kesiapan ini disarankan untuk tidak menikah terlebih dahulu.

3. Tujuan Pernikahan: Mencapai Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman tentang tujuan pernikahan, yaitu untuk mencapai ketenangan dan kasih sayang antara suami dan istri:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)

Untuk mencapai tujuan ini, pernikahan tentu membutuhkan kematangan emosional dan tanggung jawab. Menikah tanpa kesiapan yang cukup bisa saja menyulitkan terbentuknya keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.

4. Menjaga Amanah dalam Pernikahan

Allah SWT juga menegaskan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan), yang menunjukkan pentingnya tanggung jawab besar dalam ikatan ini. Allah berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah ikatan yang ringan, tetapi merupakan amanah yang besar. Menikah di usia yang terlalu muda, tanpa kematangan dan kemampuan untuk menunaikan amanah ini, bisa membawa mudarat dalam kehidupan rumah tangga.

5. Kaidah Larangan Mudarat (Bahaya) dalam Islam

Islam melarang tindakan yang menimbulkan bahaya, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Dalam kaidah fikih disebutkan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan bahaya atau membahayakan orang lain.”

Pernikahan dini dapat menimbulkan mudarat fisik dan psikologis, terutama bagi perempuan yang belum siap menghadapi proses kehamilan atau tanggung jawab rumah tangga. Islam menganjurkan agar seseorang tidak terburu-buru menikah jika belum memiliki kesiapan yang cukup.

 

Dari ayat-ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa Islam menekankan pentingnya kesiapan dalam pernikahan, baik dari segi fisik, mental, dan finansial. Menikah pada usia yang belum matang, tanpa kesiapan yang cukup, bisa mengakibatkan risiko atau mudarat bagi individu dan keluarga yang dibangun.

Resiko tersebut tentu bukan kita mendahului rahasia takdir yang digariskan, melainkan sebagai ikhtiar atau langkah antisipatif kita terhadap suatu yang kemungkinan besar membawa resiko mudarat terhadap suatu rumah tangga itu sendiri. Hal itu diantaranya adalah:

1. Risiko Kesehatan yang Tinggi

Menikah dan hamil di usia yang masih sangat muda membawa risiko kesehatan yang signifikan, terutama bagi perempuan. Tubuh remaja belum sepenuhnya siap untuk hamil dan melahirkan, sehingga meningkatkan risiko komplikasi seperti keguguran, perdarahan, hingga kematian ibu atau bayi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kehamilan pada remaja memiliki risiko kematian lebih tinggi karena tubuh belum matang secara fisik.

2. Hambatan Pendidikan

Pernikahan dini sering kali menyebabkan putus sekolah. Remaja yang menikah muda cenderung meninggalkan pendidikan mereka demi mengurus keluarga. Hal ini membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kemampuan mereka mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat mengurangi potensi penghasilan mereka, sehingga risiko kemiskinan pun meningkat.

3. Risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pasangan yang menikah di usia muda lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini disebabkan oleh kurangnya kematangan emosional dan keterampilan komunikasi yang baik. Karena belum cukup dewasa, mereka mungkin belum memiliki keterampilan yang memadai untuk menyelesaikan konflik secara sehat. Akibatnya, ketegangan dalam rumah tangga bisa memicu kekerasan fisik maupun verbal.

4. Ketidaksiapan Mental dan Emosional

Remaja belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi kompleksitas pernikahan. Mereka sering kali masih dalam tahap mencari jati diri dan cenderung mudah terpengaruh oleh emosi. Ketidaksiapan ini dapat menyebabkan tekanan mental, depresi, dan masalah kecemasan, yang tentu saja berdampak buruk pada kesehatan mental mereka. Konflik dalam rumah tangga bisa menjadi lebih berat karena pasangan belum memiliki kemampuan mengelola stres dengan baik.

5. Tanggung Jawab Finansial yang Berat

Menikah pada usia muda juga berarti menghadapi tanggung jawab finansial lebih awal, yang mungkin sulit dipenuhi mengingat rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan kerja. Pasangan muda ini sering kali sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterbatasan pekerjaan dan pengalaman, sehingga berisiko hidup dalam kemiskinan. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi kehidupan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

6. Terbatasnya Masa Remaja dan Pengembangan Diri

Pernikahan dini mengurangi kesempatan remaja untuk menikmati masa muda mereka. Pada usia ini, mereka seharusnya masih belajar dan mengeksplorasi minat serta bakat mereka untuk masa depan. Pernikahan dini membatasi mereka dalam mengejar cita-cita, mencoba hal baru, dan mengembangkan potensi diri. Akibatnya, banyak dari mereka yang kemudian merasa kehilangan waktu berharga mereka dan mengalami penyesalan.

7. Dampak Terhadap Anak

Anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah dini juga dapat terdampak secara negatif. Kesehatan mereka mungkin terancam karena kondisi ibu yang belum siap secara fisik. Selain itu, anak-anak ini juga berisiko mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena kondisi ekonomi dan emosional orang tua yang kurang stabil.

Upaya untuk menekan angka pernikahan dini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pendidikan dan kampanye kesadaran. Memberikan edukasi tentang pentingnya menunda pernikahan dan mempersiapkan diri untuk masa depan sangat penting.

Selain itu, peran keluarga dan lingkungan juga sangat berpengaruh. Orang tua sebaiknya memberi dukungan agar anak-anak dapat mencapai cita-cita mereka sebelum menikah. Karena kematangan seseorang kadang bukan hanya disebabkan faktor umur, melainkan faktor pendukung seperti ilmu pengetahuan agama yang cukup.

Maka, mari bekali anak-anak kita dengan pendidikan terutama pendidikan agama yang baik.

Posted in: Keluarga Sakinah

Konsep Dasar Menjaga Diri dan Keluarga dari Api Neraka

Ditulis oleh: Ahmad Daviq Zain, S.H, Penyuluh Teladan Nasional 2023 Mempunyai keluarga bahagia merupakan dambaan semua orang. Selama masih di dunia, mereka berkesempatan menjadi orang tua yang menyayangi dan mengasihi anak-anaknya tanpa henti. Termasuk di antaranya, memiliki keturunan yang baik, berbakti dan selalu mendoakan orang tuanya sehingga mereka menjadi anak yang saleh dan salehah. Namun, […]

Posted in: Keluarga Sakinah

Stop Pernikahan Dini! Inilah Umur Minimal Nikah dalam Undang-undang Perkawinan

 Lumajang, Sulhii Online Balia Perwitasari, salah satu Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang hadir bersama Pengadilan Agama, Disdalduk Capil dan Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang pada acara Talk Show di Radio Suara Lumajang, Selasa, (05/12/2023) untuk mensosialisasikan undang-undang usia minimal menikah yang harus difahami masyarakat. Balia mengatakan, bahwa Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan […]

Posted in: Keluarga Sakinah, Moderasi Beragama

Terus Bergerak, Penyuluh Agama Kemenag Lumajang Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pernikahan Dini di SMACAN

Lumajang, Sulhii Online Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang terus bergerak, kali ini mereka menyasar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Candipuro atau biasa disebut SMACAN untuk mensosialisasikan bahaya radikalisme dan pernikahan dini kepada ratusan siswa-siswi, Selasa (05/12/2023). Acara yang digelar di gedung SMACAN ini dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Candipuro, Khoirul Anam dan […]

Posted in: Keluarga Sakinah

Upaya Cetak Keluarga Sakinah, Penyuluh Agama Islam Berikan Bimbingan Pernikahan kepada Catin

Lumajang, Sulhii Online Peran para penyuluh agama sebagai garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag) membangun masyarakat yang baik terus dilakukan, di samping memberikan penyuluhan di kelompok-kelompok majelis taklim, Penyuluh Agama Islam juga membantu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melayani masyarakat yang hadir di kantor untuk keperluan pernikahan. Hal itu disampaikan Abdul Aziz, salah satu Penyuluh […]

Posted in: Keluarga Sakinah, Radikalisme

Terus Bergerak, Penyuluh Agama Kemenag Lumajang Lakukan Penyuluhan di MA Walisongo

  Lumajang, Sulhii Online Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang terus bergerak ke lembaga-lembaga pendidikan, kali ini para penyuluh melakukan penyuluhan dan sosialisasi bahaya radikalisme dan pernikahan dini kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) Walisongo Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang, Kamis (23/11/2023). Kepala MA Walisongo, M Faris mengapresiasi giat ini, ia menuturkan, kegiatan sosialiasi […]

Posted in: Keluarga Sakinah

Penyuluh Agama Kemenag Lumajang: Membentuk Keluarga Samara dengan Menjauhi Pernikahan Dini

  Lumajang, Sulhii Online Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Syayida Miftahul Wahyu Masitho mengatakan, cara menjadi remaja sehat menuju keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah (Samara) salah satunya adalah dengan menjauhi praktek pernikahan dini. Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Syayida ini saat menjadi narasumber di acara sosialisasi dan penyuluhan bahaya Radikalisme dan pernikahan […]

Posted in: Keluarga Sakinah, Radikalisme

Puluhan Siswi MA Putri Diberi Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Pernikahan Dini

Lumajang, Sulhii Online Puluhan siswi Madrasah Aliyah (MA) Putri Nurul Masyithoh Lumajang diberikan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya Radikalisme dan pernikahan dini, Selasa (21/11/2023). Kegiatan yang dipusatkan di Musolla MA Putri ini diadakan para Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang untuk membentengi generasi muda dari faham-faham yang mengarah kepada Radikalisme dan juga mengantisipasi […]

Posted in: Keluarga Sakinah

Cegah Pernikahan Dini, Penyuluh Agama Kemenag Lumajang Sosialisasikan Batas Usia Minimal Nikah

Lumajang, Sulhii Online Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang mensosialisasikan batas usia minimal menikah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Ulum Selokgondang Kecamatan Sukodono Lumajang sebagai upaya pencegahan pernikahan dini, Jum’at (17/11/2023). Yusuf Purba, Penyuluh Agama yang mengisi acara menuturkan, dalam kegiatan yang diikuti puluhan siswi ini dibahas tentang masalah reproduksi dan usia minimal menikah […]

Back to Top