Posted in: Keluarga Sakinah

Penyuluh Agama Kemenag Lumajang: Membentuk Keluarga Samara dengan Menjauhi Pernikahan Dini

 

Lumajang, Sulhii Online

Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Syayida Miftahul Wahyu Masitho mengatakan, cara menjadi remaja sehat menuju keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah (Samara) salah satunya adalah dengan menjauhi praktek pernikahan dini.

Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Syayida ini saat menjadi narasumber di acara sosialisasi dan penyuluhan bahaya Radikalisme dan pernikahan dini yang digelar para Penyuluh Agama Kemenag Lumajang di MA Putri Nurul Masyithoh Lumajang, Selasa (21/11/2023).

“Sakinah, mawaddah, Warohmah ini bisa diwujudkan oleh para remaja dengan cara menemukan konsep diri yang ideal, terampil mengelola diri, dengan memiliki konsep diri yang ideal dan terampil mengelola diri harapannya keinginan untuk menikah di usia dini bisa dihindari,” jelasnya.

Menurutnya keluarga Samara artinya adalah keluarga yang tenang meskipun banyak cobaam, penuh cinta dan ingin selalu membahagiakan pasangannya, maka mewujudkan hal itu perlu meluruskan niat menikah, nikah tanpa paksaan, menikah dengan yang setara atau kufu dan menikah di usia dewas.

“Undang-undang telah mengatur pria dan wanita diizinkan menikah minimal berumur 19 tahun, tapi meskipun dibolehkan menikah di usia tersebut itu masih tergolong pernikahan dini, maka usia 21 kebawah itu bukan usia ideal menikah, yang ideal adalah usia 25 tahun bagi pria, dan umur 21 bagi wanita,” jelas perempuan asal Sidoarjo tersebut.

Ia menuturkan, dalam pernikahan dini terdapat potensi terjadi banyak resiko negatif, diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berpotensi melahirkan generasi stunting, perceraian, dan kemiskinan karena masih labilnya mental.

“Karena mereka baru beralih dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, yang itu dikatakan periode bermasalah, ketegangan emosi, pencarian identitas diri, dan masa tidak realistik,” lanjutnya.

Maka, terangnya, para remaja harus menghindari hal-hal yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini tersebut, seperti pergaulan dan sex bebas dan menyimpang, pacaran, serta mengembangkan diri ke arah yang positif dengan akhlak yang baik dan menjadi Remaja yang Qeren Qura’ni (RQQ).

“Yaitu remaja yang mengenal diri, mampu mengelola diri, mengenal orang lain, dan berhasil membangun hubungan baik. Sehingga waktu yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk pengembangan diri bukan habis hanya untuk sekedar urusan asmara yang berujung pada praktik pernikahan dini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top