LUMAJANG, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama RI, Dr. Jamaluddin M. Marki, Lc., M.Si., menegaskan pentingnya transformasi digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme penyuluh agama di era perkembangan teknologi informasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Lumajang dalam rangkaian Pelantikan dan Pembinaan Pengurus Daerah IPARI Kabupaten Lumajang Periode 2026–2030 yang berlangsung di Aula Hotel Prima Lumajang, Rabu (15/7/2026).
Dalam pembinaannya, Dr. Jamaluddin menjelaskan bahwa penyuluh agama dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Menurutnya, pelayanan keagamaan tidak lagi hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga harus diperluas melalui ruang digital agar pesan-pesan keagamaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Media sosial saat ini menjadi ruang baru untuk berdakwah. Penyuluh agama harus mampu hadir dengan konten yang edukatif, informatif, inspiratif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain mendorong optimalisasi media sosial sebagai sarana dakwah, ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi melalui pelaporan kinerja berbasis aplikasi Elektronik Penyuluh Agama (EPA). Menurutnya, setiap kegiatan penyuluhan perlu didokumentasikan secara baik sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dr. Jamaluddin menjelaskan bahwa bagi penyuluh berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaporan melalui aplikasi EPA menjadi bagian penting dalam mendokumentasikan capaian kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi kontrak kerja. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh penyuluh membiasakan pelaporan secara tepat waktu dan berkelanjutan.
“Penyuluh agama saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Tidak hanya sebagai pejabat fungsional, tetapi juga berpeluang menduduki jabatan struktural, termasuk menjadi Kepala KUA, selama memenuhi kompetensi dan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan karier penyuluh agama. Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme harus terus menjadi perhatian setiap penyuluh.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Jamaluddin juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara penyuluh agama dan penghulu sebagai dua unsur yang saling melengkapi dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kolaborasi keduanya dinilai menjadi kunci keberhasilan berbagai program Kementerian Agama, mulai dari penyuluhan keagamaan, pembinaan keluarga sakinah, hingga pelayanan pencatatan pernikahan.
Melalui pembinaan tersebut, diharapkan seluruh penyuluh agama mampu menjawab tantangan perkembangan zaman dengan meningkatkan kapasitas diri, memanfaatkan teknologi digital secara positif, serta terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat.
Penulis: Mahasiswa KPI PPL UIN KHAS Jember 2026

