Posted in: Berita

Berlangsung Antusias, Penyuluh KUA Tempeh Soroti Minimnya Pemahaman Usia Nikah

Tempeh — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tempeh menggelar kegiatan penyuluhan kepada warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Karangtengah, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, pada Senin (11/04/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema bahaya pernikahan dini dan pernikahan siri.

Penyuluhan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Hal itu terlihat dari hidupnya sesi tanya jawab yang dipenuhi berbagai pertanyaan warga seputar aturan usia minimal pernikahan, dampak nikah dini, hingga status hukum pernikahan siri. Banyak warga mengaku baru mengetahui bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan saat ini sama-sama 19 tahun sesuai ketentuan undang-undang.

Salah seorang warga bahkan menanyakan apakah pernikahan tetap diperbolehkan apabila usia calon pengantin masih di bawah batas minimal namun sudah mendapat restu keluarga. Pertanyaan lain juga muncul terkait praktik nikah siri yang masih dianggap sebagian masyarakat sebagai solusi cepat untuk menghindari zina tanpa memahami dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tempeh menjelaskan bahwa pernikahan dini memiliki banyak risiko, mulai dari tingginya potensi perceraian, putus sekolah, persoalan ekonomi keluarga, hingga risiko kesehatan ibu dan anak. Selain itu, pernikahan siri juga dinilai dapat merugikan perempuan dan anak karena tidak memiliki kekuatan hukum administratif negara.

“Dari sesi dialog tadi terlihat masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan usia minimal pernikahan maupun dampak dari nikah siri. Karena itu edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat tidak hanya memahami agama, tetapi juga memahami aspek perlindungan hukum dan masa depan anak,” ujar penyuluh dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan penyuluhan ditutup dengan ajakan kepada para orang tua agar tidak terburu-buru menikahkan anak dan lebih mengutamakan pendidikan serta kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top