Posted in: Keluarga Sakinah

Stop Pernikahan Dini! Inilah Umur Minimal Nikah dalam Undang-undang Perkawinan

 Lumajang, Sulhii Online

Balia Perwitasari, salah satu Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang hadir bersama Pengadilan Agama, Disdalduk Capil dan Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang pada acara Talk Show di Radio Suara Lumajang, Selasa, (05/12/2023) untuk mensosialisasikan undang-undang usia minimal menikah yang harus difahami masyarakat.

Balia mengatakan, bahwa Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan diamandemen dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengamanatkan kepada petugas pencatat nikah untuk menerima pendaftaran perkawinan bagi yang sudah usia 19 tahun baik pria ataupun wanita.

“Namun bagi mereka yang hendak menikah kurang dari usia 19 tahun yang sudah mendapatkan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama, maka wajib bagi Pencatat Nikah menerima kehendak nikahnya,” jelas Balia.

Ia menerangkan, untuk pendewasaan usia nikah dan membangun keluarga sakinah Kementerian Agama telah melakukan beberapa hal, diantaranya melakukan sosialisasi Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 beserta perubahannya No. 16 Tahun 2019 berkaitan dengan usia ideal perkwainan yaitu 21 tahun yang sasarannya adalah anak dan orang tua.

“Karena bagi calon mempelai yang sudah umur 19 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin dari orang tua atau walinya, ada juga Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, tujuannya agar mampu membangun rumah tangga sakinah mawaddah warahmah,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga bmbingan remaja usia nikah bagi yang sudah memasuki usia 19 tahun dan juga bimbingan remaja usia sekolah untuk siswa SMP, SMA agar menikmati masa remaja dan tidak memikirkan pernikahan terlebih dahulu.

“Supaya jangan nanti menyesal ketika teman sebaya bermain dan bersenang-senang, tapi dirinya sudah disibukkan dengan mengasuh anak, karena menikah di usia dini,” pungkasnya.

Kasus pernikahan dini atau di bawah umur masih banyak terjadi di masyarakat, hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pencegahan-pencegahan, pencegahan itu tentunya tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top