Posted in: Kerukunan Umat Beragama

Inilah Teknik Menjadi Mediator Ulung Ala Ratna, Penyuluh Agama Islam Serdang Bedagai Sumut

Mediasi merupakan teknik penyelesaian masalah dengan proses perundingan melalui mediator. Ratna Sari, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara mengatakan, dalam menangani konflik di tengah-tengah umat beragama di perlukan skill sebagai mediator yang menjadi pihak ketiga serta menjadi pihak perdamaian di tengah masyarakat.

“Skill ini dirasa penting diketahui dan dipahami oleh Penyuluh Agama Islam yang memiliki tugas di tengah masyarakat dan terjun langsung sebagai garda terdepan Kementerian Agama RI khususnya terkait masalah keagamaan,” ungkap Ratna menjelaskan kepada para audiens di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin, Kamis, (05/10/ 2023).

Ratna yang telah mengikuti pelatihan mediasi profesional bagi Aktor Lintas Agama dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara beberapa minggu lalu menegaskan, Skill yang diperlukan dalam proses mediasi diantaranya dapat menjadi pendengar yang baik, karena seorang mediator harus fokus, tenang, tidak berasumsi.

“Serta dapat menjaga bahasa tubuh agar proses mediasi dapat berjalan dengan maksimal, kemudian harus mampu mengulang informasi yang disampaikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan cara mengulang tiga kata akhir yang penting, mengenali emosi para pihak, memframing, mengulang kalimat negatif para pihak dengan kalimat positif,” ujarnya.

Dalam mediasi, lanjutnya, harus memberitahukan kesepakatan dari para pihak, bukan dari mediator dan posisi dari masyarakat yang terlibat, dan secara bertahap seluruh pihak diberikan mesempatan yang sama mengutarakan permasalahannya serta keinginanannya dan kekhawatirannya.

“Kemudian menentukan kesepahaman awal dengan mencoba menangkap kesamaan pandangan para pihak, mendefinisikan masalah dengan menyusun pembahasan secara tuntas, mencari kesepakatan atau negosiasi, dan melakukan pertemuan terpisah secara bergantian,” imbuhnya.

Yang tak kalah penting, ungkap Ratna, mediator diwajibkan memegang teguh kode etik, yakni tidak berpihak, independen, memperlakukan sama, tidak ada benturan kepentingan dan menjaga kerahasiaan, hal ini teknik penanganan masalah yang diperlukan Penyuluh Agama.

“Sebab penyuluh Agama orang yang bertugas dan menghadapi langsung permasalahan-permasahan yang terjadi, sehingga skill ini sangat diperlukan guna membantu Penyuluh dalam bertugas di lapangan,” tuturnya.

Selain itu, mediator harus bisa merangkum penyampaian pesan dari para pihak, kemudian mediator harus mampu bertanya untuk mengetahui pokok permasalahan para pihak.

“Ini harus difahami, sehingg a ketika terjadi konflik di tengah masyarakat, penyuluh dapat menjadi penengah dan menciptakan perdamaian serta mempermudah masyarakat yang sedang bersengketa ketika melakukan konsultasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top