Menikah pada usia yang belum cukup dewasa atau belum cukup umur memiliki dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis. Pernikahan dini, yang umumnya terjadi pada remaja di bawah usia 19 tahun, mempunyai sejumlah risiko yang dapat mengganggu kesehatan, mental, dan masa depan pasangan, terutama bagi perempuan.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian setiap orang tua, dengan selalu menjaga anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam situasi dimana mereka terpaksa harus menikahkan anaknya yang belum cukup umur dan senantiasa memberikan wawasan dan bekal ilmu agar masa muda mereka bisa digunakan untuk mendulang ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan menghindari pergaulan bebas.
Dalam Al-Qur’an dan hadits sebenarnya tidak terdapat larangan secara eksplisit untuk menikah di usia muda. Namun, terdapat sejumlah ayat dan hadits yang menekankan pentingnya kematangan dan kesiapan dalam pernikahanm yang menunjukkan pentingnya kematangan sebelum menikah, baik dalam segi fisik, mental, maupun kesiapan menjalankan tanggung jawab.
1. Kesiapan dalam Menjalankan Tanggung Jawab
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 6:
{ وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (dewasa), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…” (QS. An-Nisa: 6)
Ayat ini menunjukkan pentingnya kematangan dan kecerdasan dalam pernikahan, yang juga mencakup kemampuan mengurus diri dan tanggung jawab dalam mengelola kehidupan keluarga.
2. Hadits tentang Kesiapan Menikah (al-Ba’ah)
Rasulullah SAW juga mengisyaratkan pentingnya kesiapan fisik dan finansial dalam menikah. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu (al-ba’ah), maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Istilah al-ba’ah dalam hadits ini menunjukkan kesiapan fisik dan finansial untuk menikah. Jadi, orang yang belum memiliki kesiapan ini disarankan untuk tidak menikah terlebih dahulu.
3. Tujuan Pernikahan: Mencapai Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21, Allah SWT berfirman tentang tujuan pernikahan, yaitu untuk mencapai ketenangan dan kasih sayang antara suami dan istri:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)
Untuk mencapai tujuan ini, pernikahan tentu membutuhkan kematangan emosional dan tanggung jawab. Menikah tanpa kesiapan yang cukup bisa saja menyulitkan terbentuknya keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
4. Menjaga Amanah dalam Pernikahan
Allah SWT juga menegaskan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan), yang menunjukkan pentingnya tanggung jawab besar dalam ikatan ini. Allah berfirman:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisa: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah ikatan yang ringan, tetapi merupakan amanah yang besar. Menikah di usia yang terlalu muda, tanpa kematangan dan kemampuan untuk menunaikan amanah ini, bisa membawa mudarat dalam kehidupan rumah tangga.
5. Kaidah Larangan Mudarat (Bahaya) dalam Islam
Islam melarang tindakan yang menimbulkan bahaya, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Dalam kaidah fikih disebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan bahaya atau membahayakan orang lain.”
Pernikahan dini dapat menimbulkan mudarat fisik dan psikologis, terutama bagi perempuan yang belum siap menghadapi proses kehamilan atau tanggung jawab rumah tangga. Islam menganjurkan agar seseorang tidak terburu-buru menikah jika belum memiliki kesiapan yang cukup.
Dari ayat-ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa Islam menekankan pentingnya kesiapan dalam pernikahan, baik dari segi fisik, mental, dan finansial. Menikah pada usia yang belum matang, tanpa kesiapan yang cukup, bisa mengakibatkan risiko atau mudarat bagi individu dan keluarga yang dibangun.
Resiko tersebut tentu bukan kita mendahului rahasia takdir yang digariskan, melainkan sebagai ikhtiar atau langkah antisipatif kita terhadap suatu yang kemungkinan besar membawa resiko mudarat terhadap suatu rumah tangga itu sendiri. Hal itu diantaranya adalah:
1. Risiko Kesehatan yang Tinggi
Menikah dan hamil di usia yang masih sangat muda membawa risiko kesehatan yang signifikan, terutama bagi perempuan. Tubuh remaja belum sepenuhnya siap untuk hamil dan melahirkan, sehingga meningkatkan risiko komplikasi seperti keguguran, perdarahan, hingga kematian ibu atau bayi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kehamilan pada remaja memiliki risiko kematian lebih tinggi karena tubuh belum matang secara fisik.
2. Hambatan Pendidikan
Pernikahan dini sering kali menyebabkan putus sekolah. Remaja yang menikah muda cenderung meninggalkan pendidikan mereka demi mengurus keluarga. Hal ini membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kemampuan mereka mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat mengurangi potensi penghasilan mereka, sehingga risiko kemiskinan pun meningkat.
3. Risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pasangan yang menikah di usia muda lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini disebabkan oleh kurangnya kematangan emosional dan keterampilan komunikasi yang baik. Karena belum cukup dewasa, mereka mungkin belum memiliki keterampilan yang memadai untuk menyelesaikan konflik secara sehat. Akibatnya, ketegangan dalam rumah tangga bisa memicu kekerasan fisik maupun verbal.
4. Ketidaksiapan Mental dan Emosional
Remaja belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi kompleksitas pernikahan. Mereka sering kali masih dalam tahap mencari jati diri dan cenderung mudah terpengaruh oleh emosi. Ketidaksiapan ini dapat menyebabkan tekanan mental, depresi, dan masalah kecemasan, yang tentu saja berdampak buruk pada kesehatan mental mereka. Konflik dalam rumah tangga bisa menjadi lebih berat karena pasangan belum memiliki kemampuan mengelola stres dengan baik.
5. Tanggung Jawab Finansial yang Berat
Menikah pada usia muda juga berarti menghadapi tanggung jawab finansial lebih awal, yang mungkin sulit dipenuhi mengingat rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan kerja. Pasangan muda ini sering kali sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterbatasan pekerjaan dan pengalaman, sehingga berisiko hidup dalam kemiskinan. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi kehidupan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
6. Terbatasnya Masa Remaja dan Pengembangan Diri
Pernikahan dini mengurangi kesempatan remaja untuk menikmati masa muda mereka. Pada usia ini, mereka seharusnya masih belajar dan mengeksplorasi minat serta bakat mereka untuk masa depan. Pernikahan dini membatasi mereka dalam mengejar cita-cita, mencoba hal baru, dan mengembangkan potensi diri. Akibatnya, banyak dari mereka yang kemudian merasa kehilangan waktu berharga mereka dan mengalami penyesalan.
7. Dampak Terhadap Anak
Anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah dini juga dapat terdampak secara negatif. Kesehatan mereka mungkin terancam karena kondisi ibu yang belum siap secara fisik. Selain itu, anak-anak ini juga berisiko mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena kondisi ekonomi dan emosional orang tua yang kurang stabil.
Upaya untuk menekan angka pernikahan dini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pendidikan dan kampanye kesadaran. Memberikan edukasi tentang pentingnya menunda pernikahan dan mempersiapkan diri untuk masa depan sangat penting.
Selain itu, peran keluarga dan lingkungan juga sangat berpengaruh. Orang tua sebaiknya memberi dukungan agar anak-anak dapat mencapai cita-cita mereka sebelum menikah. Karena kematangan seseorang kadang bukan hanya disebabkan faktor umur, melainkan faktor pendukung seperti ilmu pengetahuan agama yang cukup.
Maka, mari bekali anak-anak kita dengan pendidikan terutama pendidikan agama yang baik.
Read More “Inilah Bahaya Pernikahan Belum Cukup Umur Beserta Dalilnya”